Aturan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN

    Aturan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN

    CILACAP, INFO_PAS - Kendaraan dinas sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menunjang kegiatan kedinasan karenanya perlu dipahami aturan penggunaan kendaraan dinas termasuk perawatannya, Jumat (22/11/24).

    Kendaraan dinas operasional hanya dapat dipakai untuk kebutuhan dinas bukan kepentingan pribadi. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman efisiensi dan disiplin ASN. Kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika kendaraan dinas hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

    Maka dari itu, penggunaan kendaraan dinas tidak sembarangan atau tidak bisa dipakai oleh siapapun kecuali ASN/Pejabat pemerintah.

    #kemenimipasri #pemasyarakatan #lapaskaranganyar #karanganyarampuh #pastiampuhpastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024...

    Artikel Berikutnya

    ⁠Lapas Karanganyar Adakan Yasinan Malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Serentak, Puluhan Warga Binaan Lapas Besi Gunakan Hak Pilihnya
    Sukseskan Pilkada Serentak, Lapas Pasir Putih Ikuti Apel Siaga Pengawasan Pemilu
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    H-1, Kalapas Besi, Teguh Suroso Pantau Kesiapan TPS 902

    Ikuti Kami